Kekhawatiran bertambah ketika Komisi Hukum DPR menyatakan hanya akan memilih 5 dari 10 Calon Pimpinan KPK yang mendukung revisi UU KPK. Uji kepatutan dan kelayakan diadakan oleh Komisi Hukum pada 11-12 September 2019.
Anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Taufiqulhadi, mengatakan komisinya ingin melihat kecocokan pandangan antara Capim KPK dan materi revisi UU KPK. Jika sejalan, Capim KPK tersebut tak akan dipilih.
"Kalau emang cocok dengan UU yang baru mungkin itulah yang akan kami pilih," kata politikus Partai NasDem ini pada Kamis lalu, 5 September 2019.
Menurut politikus PPP Arsul Sani, jawaban para capim atas revisi UU KPK otomatis menjadi pertimbangan DPR meloloskan kandidat. “Itu menjadi semacam kontrak politik dengan DPR kalau dia terpilih," tuturnya pada Senin lalu, 9 September 2019.
Capim KPK Lili Pintauli Siregar, misalnya, didesak oleh pimpinan Komisi Hukum Erma Suryani Ranik untuk menjawab apakah setuju revisi UU KPK dalam uji kelayakan Rabu lalu.
"Kami ingin mendapatkan pernyataan tegas (anda) selaku Capim KPK, apakah Ibu setuju revisi UU KPK atau tidak?" ujar Erma.
Lili Pintauli, yang juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), mengatakan dia belum baca detail draf revisi tersebut. "Sebagai pimpinan KPK, tentu (jika terpilih saya) akan menjalankan undang-undang."
Erma Suryani, politikus Partai Demokrat, terus mencecar poin-poin mana yang Lili setujui dan yang tidak. "Jangan plintat plintut. Hari ini bilang setuju, nanti beda lagi," ucap Erma.
Capim KPK Lili Pintauli Siregar lantas menyatakan setuju ada kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Tapi, dia tak setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK yang mengontrol teknis hukum.
"Karena lembaga ini unik, beda dengan lain," ujar Lili Pintauli Siregar.