Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Persoalan-persoalan itu adalah penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik KPK dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria percepatan penanganan, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Itu sebabnya, KPK menolak revisi UU KPK tersebut. "(Materi revisi) Rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus.
KPK lantas mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang ditandatangani seluruh pimpinan yang berjumlah lima orang. Mereka meminta Jokowi menghalangi DPR melumpuhkan KPK.
"Surat sudah dikirimkan ke Pak Presiden, mudah-mudah dibaca, direnungkan untuk mengambil kebijakan," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam orasi di acara #SaveKPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat pekan lalu.