Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pandangan Tiap Capim terhadap Revisi UU KPK

image-gnews
Puluhan massa gabungan mahasiswa dan buruh melakukan aksi Selamatkan KPK longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya massa menolak capim KPK bermasalah. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa gabungan mahasiswa dan buruh melakukan aksi Selamatkan KPK longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya massa menolak capim KPK bermasalah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 akan ditanya pandangannya soal revisi UU KPK dalam fit and proper test oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Rabu-Kamis, 11-12 September nanti.

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani memperkirakan, isu seputar revisi UU KPK ini bisa jadi banyak ditanyakan oleh anggota Dewan kepada capim KPK.

"Itu bisa jadi termasuk pertanyaan yang akan cukup banyak mendominasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Lantas bagaimana sikap calon pimpinan KPK terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu? Berikut sikap mereka berdasarkan apa yang disarikan dari berbagai sumber, di antaranya uji makalah dan uji publik bersama Panitia Seleksi Capim KPK, serta beberapa wawancara. Tercantum juga bagaimana sekilas visi para capim tersebut.

1. Nawawi Pomolango
-Setuju revisi UU KPK terkait penataan pegawai, tapi hal ini bisa juga dilakukan lewat aturan internal
-Ingin KPK lebih menjalankan fungsi supervisi dengan instansi penegak hukum lain. KPK juga harus berani dan percaya melimpahkan kasus skala kecil ke Kejaksaan dan Kepolisian
-Fungsi trigger mechanism/koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain perlu ditingkatkan

2. Lili Pintauli Siregar
-Revisi UU KPK bisa dilakukan asal menguatkan
-Fokus revisi pada perlindungan saksi untuk kasus korupsi
-Fungsi trigger mechanism/koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain perlu ditingkatkan, demikian juga fungsi pencegahan.

3. Sigit Danang Joyo
-Setuju revisi UU KPK selama itu menguatkan KPK.
-Ingin KPK memperhatikan aspek penerimaan negara dengan bekerja sama dengan instansi-instansi yang mengelola penerimaan negara.
-Salah satu yg menjadi sorotan terkait kasus korupsi pajak

4. Nurul Ghufron
-Setuju revisi KPK yang substansinya untuk penguatan lembaga antirasuah
-Setuju revisi mengenai kewenangan KPK menerbitkan SP3
-Mendorong revisi UU Tipikor terkait perluasan subyek hukum
-Menyoroti politik uang dalam pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Nyoman Wara
-Revisi UU KPK bisa dilakukan untuk memperbaiki sistem penanganan perkara yang fungsinya meningkatkan kerja KPK. Mengingat kerja KPK sekarang sudah cukup efektif.
-Fungsi trigger mechanism/koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain perlu ditingkatkan.
-Manajemen SDM KPK perlu dikembalikan ke Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
-KPK perlu bersinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan sistem pencegahan yang efektif.

6. Alexander Marwata
-Revisi UU KPK selama ini melemahkan. Khususnya poin permintaan adanya dewan pengawas, aturan penyadapan, hingga penghentian perkara. Tapi perlu aturan untuk menertibkan pegawai KPK.
-Ingin meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui penerbitan e-SPDP. Jadi ketiga lembaga penegak hukum bisa saling memantau perkara apa yang tengah ditangani oleh setiap instansi.
-KPK harus meningkatkan supervisi dengan kepolisian dan kejaksaan. Pentingnya peran supervise juga untuk menghindari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan
-Meningkatkan supervisi dalam pencegahan korupsi dengan menggandeng instansi lain, seperti BPK, BPKP, dan inspektorat.
-Perlu ada SOP lebih jelas untuk penyidik karena mereka selama ini cenderung dominan. Hal ini dianggap berpotensi menjadi abuse of power.

7. Johanis Tanak
-Setuju revisi UU KPK. Antara lain, terkait penghentian perkara, keberadaan dewan pengawas, dan penuntutan yang harus dilaporkan dulu ke Kejagung.
-Meski demikian, kedudukan KPK tetap harus sebagai lembaga independen.

8. Luthfi Jayadi Kurniawan
-Sejauh ini, UU KPK masih relevan untuk digunakan dan efektif
-Tetapi, KPK perlu membangun interaksi dan relasi kelembagaan dengan lembaga penegak hukum lain.

9. Firli Bahuri
-Setuju revisi UU KPK, terutama pembentukan dewan pengawas agar KPK tidak menjadi superbody.
-Keberadaan penyidik perlu satu induk sesuai dengan KUHAP.
-Kemungkinan penghentian perkara (SP3)
-KPK harus libatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai trigger mechanism.

10. Roby Arya Brata
-Sangat setuju revisi UU KPK. Keberadaan dewan pengawas menjadi keharusan. Penyadapan perlu diatur.
-Koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan dan Kepolisian harus lebih erat dengan melaporkan penanganan perkara kepada dua instansi ini.
-Terkait masalah manajemen internal, ada dua opsi yang diusulkan. Pertama, penyidik yang berasal dari kepolisian harus berhenti dari kepolisian dan menjadi pegawai tetap KPK. Opsi lainnya, jika penyidik KPK dari kepolisian dan kejaksaan tidak berhenti dari instansinya, maka KPK tak usah berwenang menangani kasus korupsi di dua instansi itu demi menghindari konflik kepentingan. Ditangani Kompolnas dan Kepolisian Kejaksaan saja.
-Menilai strategi penindakan saat ini tak efektif. Strategi pencegahan penting untuk reforma sistemik di semua sektor.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | BERBAGAI SUMBER

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

5 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

3 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berdiri di sunroof Pindad Maung Garuda saat tiba di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, 20 Oktober 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

Presiden Prabowo Subianto diminta segera membentuk panitia seleksi Capim KPK.


Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

Pada 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dema Justicia FH UGM merilis catatan kritis untuk Presiden Jokowi


Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

13 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan KPK.


Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

Boyamin Saiman mengatakan pansel capim dan calon Dewas KPKyang kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak sah.


Boyamin Saiman Anggap Pansel KPK Bentukan Jokowi Tidak Sah

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Anggap Pansel KPK Bentukan Jokowi Tidak Sah

Boyamin Saiman meminta DPR untuk tidak menggunakan surpres Jokowi soal nama-nama calon pimpinan KPK dan Dewas.


Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

Dia mengatakan, surat itu berisi permohonannya kepada Prabowo agar membentuk Pansel KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.


Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

19 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menhan yang juga Calon Presiden, Prabowo Subianto sebelum acara pelantikan Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.


Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

20 hari lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

Ari Dwipayana mengatakan penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujuinya kemarin.


Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

20 hari lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.