Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademikus dan Pegiat Antikorupsi Kota Malang Tolak Revisi UU KPK

image-gnews
Poster bertuliskan
Poster bertuliskan "KPK Harus Mati" (koruptor) terlihat di depan Gedung Merah Putih KPK sebagai aksi untuk memprotes revisi UU KPK, di Jakarta, Senin, 9 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Puluhan akademikus lintasdisiplin ilmu  dan pegiat antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mereka menyatakan revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan KPK. “Beberapa kali terjadi pelemahan KPK sejak 10 tahun lalu,” kata koordinator akademikus Malang, Sulardi, Rabu 11 September 2019.

Pelemahan, kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini, dimulai sejak kasus cicak vs buaya 10 tahun lalu hingga terjadi hak angket DPR untuk pimpinan KPK. Pelemahan KPK memasuki babak baru saat seluruh fraksi di DPR menyetujui usul perubahan UU KPK.

Revisi UU KPK dianggap sebagai langkah mundur dengan usulan membentuk Dewan Pengawas, batasan kewenangan penyadapan, dan status kepegawaian pegawai KPK. Poin yang diubah menjadi polemik dan dianggap sebagai sebuah operasi senyap terhadap pelemahan KPK.

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa evaluasi merupakan hal yang penting bagi KPK sebagai langkah perbaikan dan pemaksimalan peran KPK sebagai ujung tombak pemberantasan Korupsi. Sehingga pencermatan terhadap proses legislasi terkait Perubahan Undang-Undang KPK merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Perubahan UU KPK, kata dia, berulang kali dilakukan namun ditolak kelompok masyarakat sipil. Menurut Sulardi yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Jawa Timur ini menilai perubahan UU KPK tidak mendesak untuk disahkan. Sehingga ia mengajak seluruh elemen untuk melakukan langkah perlawanan terhadap setiap agenda atau tindakan yang mengganggu indepensi KPK dan menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Termasuk perubahan UU KPK yang akan dilakukan DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam RUU KPK tidak diperlukan,” ujar Sulardi. Jika akan menguatkan KPK, harus melalui penguatan kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia KPK mulai level komisioner, penyidik, penyelidik hingga pegawai KPK.

Pengajar Universitas Negeri Malang Nurudin Hadi menegaskan jika sebagian besar akademikus di Malang menolak revisi UU KPK. Lantaran banyak pasal yang diubah justru melemahkan institusi KPK. "Melemahkan KPK sama dengan membunuh gerakan antikorupsi." 

Para akademikus menuntut semua pihak menguatkan KPK sebagai lembaga independen dan menolak agenda pelemahan KPK. Mereka menyesalkan keputusan DPR yang menyetujui revisi UU KPK sebagai insiatif DPR. “Menuntut Presiden menolak dan tidak memberikan persetujuan terhadap perubahan Undang-Undang KPK.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.