Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Uji Kelayakan Capim KPK, 2 Pegawai Gerilya di DPR

image-gnews
Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi fraksi-fraksi partai politik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk menyampaikan surat berisi harapan agar DPR memilih calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang benar-benar profesional, independen, dan berintegritas, Selasa, 10 September 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi fraksi-fraksi partai politik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk menyampaikan surat berisi harapan agar DPR memilih calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang benar-benar profesional, independen, dan berintegritas, Selasa, 10 September 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR akan memulai proses uji kelayakan kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK besok. Berkejaran dengan waktu, dua pegawai lembaga antirasuah bergerilya ke anggota parlemen di Senayan.

Mereka tampak keluar masuk lift menyusuri lantai-lantai yang ada di gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya menyambangi ruangan fraksi-fraksi partai politik untuk menyerahkan surat berisi harapan ihwal seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Perwakilan pegawai KPK, Zulfadhli Nasution mengatakan, surat tersebut berisi ajakan agar Komisi Hukum DPR memilih calon pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas.

"Poin yang penting yaitu agar DPR tidak memilih calon yang diduga pernah melakukan pelemahan terhadap KPK, kemudian juga memiliki catatan etik di belakangnya, dan juga tidak patuh terhadap laporan LHKPN," kata Zulfadhli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Zulfadhli mengatakan, surat dikirimkan kepada fraksi-fraksi DPR lantaran proses seleksi capim KPK kini ada di tangan para wakil rakyat ini.

Mulai besok hingga lusa, Komisi Hukum DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan berupa wawancara kepada sepuluh capim KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan diasumsikan bahwa kami sedang berpolitik praktis, tetapi memang sekarang prosesnya ada di DPR ini," ujar Zulfadhli.

Selama ini, KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Capim KPK mengawal proses seleksi capim KPK periode 2019-2023. Mereka getol menyuarakan agar pimpinan yang terpilih nanti benar-benar berintegritas dan profesional, serta tidak memiliki rekam jejak diragukan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam suratnya kepada DPR, pegawai KPK menyebut bahwa amat penting menjaga lembaga antirasuah tetap profesional, independen, dan berintegritas melalui pimpinan yang memiliki karakter tersebut. Seperti halnya partai politik, KPK lahir dari semangat reformasi.

"Partai politik merupakan penyalur aspirasi sehingga konstituen dapat terus meyakini bahwa partai pilihannya bersungguh-sungguh dalam mewujudkan negeri yang bebas korupsi," demikian tertulis dalam penutup surat tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

13 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

14 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

22 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.