TEMPO.CO, Surabaya-Tim kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, tersangka penyebaran berita hoaks insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Mereka menilai penetapan dan penahan kliennya dipaksakan.
"Penetapan dan penahanan klien kami cenderung dipaksaan. Karena itu besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan," kata ketua tim kuasa hukum Susi, Sahid, di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis, 5 September 2019.
Menurut Sahid, penahanan bisa dilakukan apabila tersangka melakukan tindak pidana berat. Sedangkan berdasarkan pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE, tidak ada keharusan atau kewajiban penahanan.
Sahid mengatakan alasan dia mengajukan penangguhan penahanan karena beberapa hal. Antara lain kliennya selama pemeriksaan selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ada indikasi melakukan pidana lain.
"Barang bukti semua sudah disita polisi. Masalah klien kami bakal melarikan diri, klien kami selalu kooperatif selama proses pemeriksaan. Dan klien kami tidak ada indikasi melakukan tindak pidana lainnya," kata Sahid.
Selain alasan itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya adalah seorang ibu dari dua anak yang masih kecil. Kliennya juga sebagai tulang punggung keluarga. "Sementara keluarga jadi jaminan penangguhan penahanan."
Selain penangguhan penahanan, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal mengajukan praperadilan. "Kami lihat perkembangan selanjutnya," kata dia sembari menegaskan bahwa Tri Susanti tak punya maksud menyebarkan berita hoaks.
Polda Jawa Timur sebelumnya menjerat koordinator gabungan ormas dalam pengepungan asrama Mahasiswa Papua,16 Agustus lalu itu dengan pasal berlapis. Selain berita hoaks, dia disangka melakukan provokasi dan ujaran kebencian.
NUR HADI