TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten tersebut. Namun, KPK menduga Ahmad Yani tak cuma sekali ini menerima duit commitment fee terkait proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaga antikorupsi ini menengarai Ahmad Yani sudah mengantongi Rp 13,4 miliar hasil fee dari berbagai paket pekerjaan lain di sana.
"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019.
Lembaga antikorupsi ini menangkap Ahmad Yani di kantornya pada Senin, 2 September 2019. Sebelumnya di hari yang sama, KPK lebih dulu mencokok Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menduga telah terjadi penyerahan uang sebesar US$ 35 ribu dari Robi kepada Elfin. Duit itu ditengarai merupakan commitment fee sebesar 10 persen untuk Ahmad Yani.
Menurut Basaria, Ahmad Yani diduga menetapkan syarat 10 persen commitment fee kepada para calon kontraktor pembangunan jalan. Robi diduga menyanggupi syarat itu hingga akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan senilai Rp 130 miliar.
"ROF merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sepuluh persen," kata Basaria.
Selain Ahmad Yani, Elfin dan Robi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyangka Robi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.