TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan delapan mahasiswa Papua yang dilakukan di Jakarta dan Depok dalam dua hari terakhir. Apalagi, sejumlah mahasiswa ditangkap saat aksi damai yang mereka lakukan di depan Gedung Polda Metro Jaya.
"Kami menyayangkan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa asal Papua yang mengekspresikan pandangannya secara damai dijerat dengan pasal yang sangat serius yaitu makar dan melakukan kejahatan negara," ujar Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2019.
Haeril mengatakan penangkapan ini menunjukkan bahwa tindakan diskriminatif terhadap orang Papua ataupun mahasiswa asal sana masih berlanjut. Padahal, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan agar hal semacam ini tak terulang.
Ia pun meminta agar penegak hukum bisa membedakan antara ekspresi damai dengan kekerasan. "Tindakan kekerasan menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak sedangkan menindak ekspresi damai adalah jelas suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM," kata Haeril.
Apalagi saat ini kondisi Papua tengah memanas akibat isu rasial dan diskriminatif. ia menilai penangkapan mahasiswa Papua malah memperkeruh suasana. "Polisi seharusnya mengedepankan dialog dalam menyikapi demonstrasi untuk mendinginkan tensi yang selama 2 minggu terakhir ini meninggi," kata dia.