TEMPO.CO, Jakarta - Kongres V PDIP di Bali menghasilkan 23 rekomendasi. Salah satunya adalah amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan diperlukan demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan hasil rekomendasi di kongres di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Diketahui, saat ini draf kajian amandemen terbatas UUD 1945 telah selesai dikerjakan di level MPR dan tengah dibahas di fraksi-fraksi. Namun, pembahasan amandemen tersebut tidak bisa selesai dalam periode parlemen kali. Kajian MPR merekomendasikan perubahan terbatas UUD 1945 khusus pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan hukum dan wewenang MPR.
Lalu, seperti apa detail amandemen terbatas UUD 1945 usulan PDIP? Apa batasan konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan GBHN sebagai penyelenggaraan pembangunan?