Direktur Eksekutif HRW Kenneth Roth (kiri) bersama koordinator Kontras Haris Azhar (kanan) dan Peneliti Human Right Watch Indonesia Andreas Harsono, memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 13 April 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
2. Hak-hak Perempuan Merujuk data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), HRW menyebut bahwa ada ratusan peraturan level nasional dan daerah yang diskriminatif serta membahayakan perempuan. Semisal peraturan daerah yang memaksa perempuan dan anak perempuan mengenakan jilbab di sekolah, kantor pemerintah, dan ruang publik. Kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya sunat perempuan juga masih terjadi.
Aturan merekrut perempuan untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan beberapa bagian dari Kepolisian Republik Indonesia juga masih diskriminatif dengan diterapkannya tes keperawanan. Selain itu, perkawinan anak juga terus meningkat setiap tahun.
HRW pun mendesak aturan-aturan diskriminatif tersebut dievaluasi dan dihapus. Kementerian Kesehatan juga didesak mengklarifikasi bahwa sunat perempuan dilarang dan meluncurkan kampanye kesadaran tentang sunat perempuan. HRW juga mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun Komnas Perempuan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina
9 hari lalu
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina
University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.