TEMPO, Jakarta-Human Rights Watch mengirim surat berisi rekomendasi menyangkut pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia kepada Presiden Joko Widodo. Surat bertanggal 7 Agustus itu ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Divisi Asia Human Rights Watch Brad Adams.
"Secara resmi dikirim kepada Presiden, secara informasi juga dikirim ke staf-staf presiden, beberapa menteri, dan pejabat negara," kata peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2019.
Surat tersebut juga dimuat dalam laman resmi Human Rights Watch di hrw.org. Ada 9 poin yang menjadi isu dalam surat rekomendasi tersebut. Human Rights Watch mendesak Jokowi mempromosikan HAM di periode kedua pemerintahannya nanti.
"Kami bermaksud mendesak Anda untuk menggunakan masa jabatan kedua ini untuk mempromosikan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama banyak kelompok minoritas dan kelompok lain yang terpinggirkan di Indonesia," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Berikut rangkuman dari 9 isu HAM yang disorot Human Rights Watch dalam suratnya.
1. Kebebasan Beragama
HRW menilai pemerintah sering gagal melindungi para penganut agama minoritas dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk terhadap jemaat Ahmadiyah, Bahai, Buddha, Kristiani, Hindu, Syiah, dan Muslim Sufi, serta penganut agama asli. Maka dari itu, HRW mendesak pemerintahan Jokowi untuk melindungi kebebasan beragama kelompok tersebut, serta tak diskriminatif terkait izin pendirian rumah ibadah.
HRW juga meminta pemerintahan Jokowi mengamandemen atau mencabut sejumlah peraturan yang mendiskriminasi minoritas agama atau memperburuk toleransi di Indonesia, termasuk di antaranya Hukum Penodaan Agama tahun 1965 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, serta berbagai peraturan lainnya yang bersumber pada Hukum Penodaan Agama.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga diminta membangun basis data tentang rumah ibadah yang ditutup selama dua dekade terakhir, dan meninjau kembali kasus-kasus tersebut sebagai imbas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006, serta sejumlah rekomendasi lainnya.
2. Hak-hak Perempuan