3. Hak-hak LGBT
HRW mendesak pemerintahan Jokowi mengamandemen Undang-undang Pornografi tahun 2008 untuk menghapus kategori "seks menyimpang" dan sejumlah hukuman diskriminatif terkait perilaku seksual sesama jenis. HRW juga meminta Jokowi menginstruksikan kepolisian untuk tak menafsirkan aturan itu sebagai dasar penggrebekan di ruang-ruang pribadi.
Jokowi juga didesak memerintahkan kepolisian agar tak melakukan razia bersama kelompok Islam militan, dan menghentikan penggrebekan berdasarkan "petunjuk" yang mereka terima tentang "aktivitas LGBT".
Selain itu, HRW meminta Jokowi memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM meninjau kembali semua peraturan daerah. Kemenkumham harus memastikan semua aturan itu mematuhi jaminan konstitusional dan kewajiban HAM internasional terhadap individu, termasuk soal identitas seksual dan gender individu tersebut.
4. Kurangnya Pertanggungjawaban atas Pelanggaran yang Dilakukan Pasukan Keamanan dan Militan
HRW mendesak Jokowi menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, di antaranya dengan membentuk komisi kebenaran, menerbitkan laporan misi tim pencari fakta kepresidenan terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, melakukan penegakan hukum terhadap anggota pasukan keamanan yang terlibat pelanggaran HAM berat.
Kemudian, HRW juga meminta Jokowi menghidupkan kembali rancangan undang-undang yang diajukan di DPR, yang akan memberikan yurisdiksi pengadilan pidana sipil atas personel militer yang bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap warga sipil.
5. Kebebasan Berekspresi