TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat masih tersisa dua orang yang hilang dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019.
"Orang hilang yang diadukan awalnya berjumlah 70 orang, namun saat ini telah menjadi dua orang," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui pesan teks, Selasa, 23 Juli 2019. Anam mengatakan mereka masih kesulitan menemukan keberadaan dua orang hilang tersebut karena keterbatasan informasi.
Selain itu, Komnas HAM juga telah menunjukkan empat temuan video baru yang diduga terjadi tindak kekerasan kepada korban kericuhan 22 Mei 2019 oleh aparat kepolisian kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Polri pun mengakui kekerasan yang anggotanya lakukan. Setelah menunjukkan video tersebut, kata Anam, Polri menjelaskan aksi yang diduga kekerasan tersebut lantaran faktor emosional.
“Mereka sudah jelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang, jadi emosional lah dia,” kata Anam.
Komnas HAM tetap mengapresiasi Polri yang sudah menindak 10 anggota Brimob tersebut. Ke-10 anggota itu terbukti menganiaya dua pelaku kerusuhan 21-23 Mei dan mereka dihukum sanksi kurungan di ruang khusus selama 21 hari.
"Atas komitmen kepolisian yang melakukan proses pemeriksaan untuk temuan kekerasan Komnas HAM, kami memberikan apresiasi dan mendorong proses tersebut dapat dilakukan secara transparan," kata Anam.