TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut bahwa dirinya akan mencabut laporan atas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kepolisian, berkaitan pembangunan Politeknik Kemenkumham yang dianggap menyalahi aturan tata ruang.
Hal itu dilakukan Arief menyusul perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disepakati dalam rapat musyawarah dengan Kemenkumham, dan Pemerintah Provinsi Banten di kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2019.
"Ya ini baru disuruh (cabut laporan). Habis dari sini saya telepon, saya suruh cabut. Ya udah pokoknya nanti mau dicabut," ujar Arief sambil tersenyum saat ditemui hendak meninggalkan kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2019.
Sebelumnya, terjadi aksi saling lapor antara Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang. Awalnya, Kemenkumham yang lebih dulu melaporkan Wali Kota Tangerang ke Polres Kota Tangerang terkait konflik lahan dan penghentian layanan di sejumlah lahan milik Kemenkumham di Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang kemudian balik melaporkan Kemenkumham ke kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan pembangunan Politeknik Kemenkumham yang dianggap menyalahi aturan tata ruang, sebab lahan pembangunan politeknik tersebut merupakan lahan yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau.
Sekretaris Jenderal, Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, dalam rapat musyawarah bersama yang digelar hari ini, telah disepakati bahwa kedua belah pihak akan mencabut laporan. "Semuanya baik Kemenkumham, sampai Pak Wali Kota diminta nyabut (laporan) sepulang dari sini" ujar Hadi di lokasi yang sama.