TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK tak mempermasalahkan tindakan Yusril Ihza Mahendra yang mengajukkan penangguhan penahanan bagi tersangka perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati. JK menilai langkah Yusril tak lebih dari sebuah tindakan kuasa hukum terhadap kliennya.
"Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.
Selain sebagai kuasa hukum, Yusril juga merupakan Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang berkoalisi dengan pemerintahan. Kliennya, Habil Marati ditangkap hampir bersamaan dengan Kivlan Zen. Kivlan saat itu ditangkap dengan tuduhan yang sama dengan Habil ditambah tudingan merencanakan makar dan kepemilikan senjata ilegal.
Upaya Yusril itu menimbulkan tanda tanya, karena Habil dinilai tengah berupaya melawan pemerintahan. Meski begitu, JK mengaku tak ambil pusing dengan situasi.
"Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan, akan dipertimbangkan," kata JK.
Habil disangka memberikan uang Sin$ 4.000 dan Rp 50 juta kepada mantan anak buah Kivlan Zein, Iwan Kurniawan untuk membeli senjata. Senjata itu rencananya akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden bidang Intelijen Gories Mere.