TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum tersangka makar Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini kasus kliennya masih diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yusril mengatakan saat ini belum dapat memastikan apakah cukup bukti atau tidak untuk meneruskan kasus Habil ke pengadilan.
"Versi Habil dan versi penyidik tentu beda. Sebagai tersangka Habil tentu menganggap dirinya tidak bersalah." Yusril menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2019. Kliennya, kata Yusril, mengaku tidak tahu dana yang diberikannya dimaksudkan untuk membeli senjata.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan ...
Yusril sangsi dengan keterangan penyidik. Menurut dia penyidik bisa saja mengatakan hal sebaliknya setelah memeriksa saksi-saksi. Dalam kasus makar, mereka yang disangka melakukan tidak sendirian melainkan bersama-sama. “Penyidik juga tentu akan melakukan kroscek dengan tersangka lain.”
Polda, kata Yusril, berencana menyerahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seperti kasus Kivlan Zein, yang juga terjerat kasus makar. Ia menimbang langkah selanjutnya jika bukti yang ditemukan ternyata cukup untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
Habil disangka memberikan uang Sin$ 4.000 dan Rp 50 juta kepada mantan anak buah Kivlan Zein, Iwan Kurniawan untuk membeli senjata. Senjata itu rencananya akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden bidang Intelijen Gories Mere.
Baca juga:Mereka yang Terjerat Kasus Makar
Menurut Yusril, kasus yang menjerat Habil adalah kejahatan yang terkait dengan politik dan keamanan negara pascapengumuman Komisi Pemilihan Umum tentang hasil Pilpres 2019. Setelah pertemuan Jokowi dan Prabowo pada Sabtu 13 Juli 2019, suasana politik sudah mencair dan tensi politik mulai menurun.
Meski demikian, bila penyidik menemukan bukti yang cukup bagi para tersangka kasus makar seperti Habil, Kivlan Zein, Sunarko, dan lainnya ini, dan dilimpahkan ke pengadilan, ia akan menghormati hal itu. Namun tak menutup kemungkinan karena tensi politik yang menurun ini, Jokowi akan mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka.
"Bisa saja presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini," kata Yusril.