Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurdin Basirun Perpanjang Daftar Gubernur Terkena Kasus di KPK

image-gnews
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. ANTARA
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus korupsi perizinan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. KPK juga menersangkakan tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono, dan seorang pengusaha bernama Abu Bakar.

Baca: Suap Izin Reklamasi, KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Nurdin dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait pengurusan izin reklamasi. "Nurdin diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Basaria di kantor KPK, Kamis, 11 Juli 2019.

Nurdin menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau sejak 25 Mei 2016. Nurdin yang awalnya merupakan wakil gubernur ini naik pangkat menggantikan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani yang meninggal pada 8 April 2016.

Sani (almarhum) dan Nurdin sebelumnya maju di pemilihan gubernur Riau tahun 2015. Keduanya diusung gabungan lima partai, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerindra. Nurdin sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Kepulauan Riau. Dia diberhentikan dari jabatan Ketua DPW setelah terkena operasi tangkap tangan KPK.

Nurdin bukan gubernur pertama yang terjerat rasuah. Berderet sejumlah nama lainnya, di antaranya sebagai berikut.

1. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf terjaring OTT KPK pada 3 Juli 2018. Pada 8 April lalu, Irwandi divonis tujuh tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Syaifuddin menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang diberikan agar Irwandi menyetujui pengusaha asal Bener Meriah menggarap proyek-proyek di kabupaten tersebut yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Selain menerima suap, hakim Syaifuddin juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi saat menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2018. Jumlah duit yang diterima Irwandi mencapai Rp 8,7 miliar dari pengusaha terkait proyek. Selain divonis tujuh tahun, Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pencalonannya di pilgub Aceh 2017, Irwandi diusung oleh Partai Nasional Aceh, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Irwandi merupakan pendiri PNA, sekaligus menjabat ketua umum.

2. Gubernur Jambi Zumi Zola
Kepala daerah yang juga mantan pesinetron ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2 Februari 2018. Akhir tahun lalu, tepatnya 6 Desember 2018, Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. ANTARA

Hakim menyatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zumi sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional. Maju di pilgub Jambi 2015, dia diusung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bulan Bintang.

3. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
KPK awalnya melakukan OTT terhadap istri Ridwan Mukti, Lili Madari pada 20 Juni 2017 dan membawanya ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu. Tak lama berselang, Ridwan Mukti mendatangi Mapolda Bengkulu. Pada 11 Januari 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis Ridwan dan Lili delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara.

Tak terima dengan vonis itu keduanya kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding yang diajukan dan menjatuhkan vonis lebih berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan.

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Hakim juga mencabut hak politik mantan ketua DPD Partai Golkar Bengkulu itu selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman. Ridwan terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar untuk pengerjaan dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Dalam perkara itu, Ridwan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan tahun lalu.

Ridwan Mukti sebelumnya maju pilgub Bengkulu pada 2015 dengan diusung Partai Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PAN, Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan.

4. Gubernur Banten Ratu Atut
Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan pada Juli 2017 atas perkara korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Atut dihukum delapan tahun penjara.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut terbukti telah merugikan negara senilai Rp 79,79 miliar. Kerugian itu akibat dari perbuatan Atut yang mengatur proses penyusunan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.

Baca: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Izin Reklamasi

Atut, yang berpasangan dengan Rano Karno di pilgub Banten 2012, diusung gabungan partai yang terdiri dari Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Daerah (PPD), PKB, PAN, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.