Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Izin Reklamasi

Reporter

image-gnews
Dengan pengawalan polisi, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, tiba di gedung KPK pasca terjaring OTT di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Nurdin maju bertarung di Pilgub Kepri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan M Sani. Mereka pun terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Dengan pengawalan polisi, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, tiba di gedung KPK pasca terjaring OTT di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Nurdin maju bertarung di Pilgub Kepri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan M Sani. Mereka pun terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. "KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2019.

Baca jugaTerjaring OTT KPK, Segini Harta Gubernur Kepri Menurut LHKPN

Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepulauan Riau untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepulauan Riau.

Basaria menjelaskan, keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Prov. Kepri.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam guna pembangunan resort dan kawasan Wisata seluas 10,2 Hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

"NBA, selaku Gubernur Kepulauan Riau kemudian memerintahkan BUH dan EDS untuk membantu ABK supaya izin yang dilakukan ABK segera disetujui," ucap Basaria.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono menyuruh Abu Bakar menyebut akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, Budi Hartono memerintahkan Edy Sofan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. "Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy Sofan tidak berdasarkan analisis apapun. Yang bersangkutan hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya," kata Basaria.

Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofan dalam beberapa kali kesempatan. Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar.

Menyusul pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sebagal pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf !: atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu untuk Edy Sofan dan Budi Hartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abu Bakar sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Ansar Ahmad, Gubernur Kepri yang Sanjung Jokowi

3 Februari 2024

Gubernur Ansar Ahmad saat menyampaikan kendala penindakan pelaku pembuang limbah di perairan Kepri. TEMPO/Yogi Eka SAHPUTRA
Profil Ansar Ahmad, Gubernur Kepri yang Sanjung Jokowi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengajak masyarakat memilih capres yang mau melanjutkan program Jokowi. Ini profilnya.


Kala Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sanjung Presiden Jokowi

3 Februari 2024

Beberapa pejabat daerah menyambut kedatangan Prabowo Subianto di Batam, salah satunya Ketua DPW Nasdem Muhammad Rudi (baju kotak-kota biru), Sabtu (13/1/2023). Intagram Ansar Ahmad
Kala Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sanjung Presiden Jokowi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyanjung kinerja Presiden Jokowi. Dia pun mengajak masyarakat memilih capres yang dapat melanjutkan program Jokowi.


Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran

6 Oktober 2023

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat mendengarkan aspirasi warga pasir panjang yang menolak relokasi atau pergeseran untuk pembangunan Rempang Eco-city, Jumat (6/10/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran

Bahlil Lahadalia mendapatkan sambutan demonstrasi saat mengunjungi Pulau Rempang. Warga ngotot menolak relokasi dan siap mempertahankan kampungnya.


Profil Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Segini Harta Kekayaan dan Istri Wakil Gubernur Kepri

15 September 2023

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Profil Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Segini Harta Kekayaan dan Istri Wakil Gubernur Kepri

Kepala BP Batam Muhammad Rudi dituntut mundur oleh massa akibat kisruh di Pulau Rempang. Ini profil Wali Kota Batam, istrinya Wakil Gubernur Kepri


Kepala BP Batam Duga Ada Provokator dalam Konflik Pulau Rempang, Gubernur Kepri Minta Hal Ini

15 September 2023

Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Kepala BP Batam Duga Ada Provokator dalam Konflik Pulau Rempang, Gubernur Kepri Minta Hal Ini

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengimbau seluruh masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu-isu miring soal isu Pulau Rempang.


Aksi Massa Pulau Rempang Tuntut Muhammad Rudi Kepala BP Batam Dicopot, Ini Profil Wali Kota Batam yang Dulu Polisi

13 September 2023

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Aksi Massa Pulau Rempang Tuntut Muhammad Rudi Kepala BP Batam Dicopot, Ini Profil Wali Kota Batam yang Dulu Polisi

Aksi masa Pulau Rempang tuntut Jokowi copot Muhammad Rudi Kepala BP Batam. Ini profil Rudi yang juga jabat Wali Kota Batam.


Gubernur Kepri Minta Warga Tak Mudah Terpancing Isu-isu Miring soal Rempang

13 September 2023

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Minta Warga Tak Mudah Terpancing Isu-isu Miring soal Rempang

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengimbau warga agar tidak mudah terpancing dengan isu-isu miring soal relokasi warga Rempang-Galang


Sehari Pascabentrok di Pulau Rempang, Gubernur Kepri Datangi Tokoh Masyarakat

9 September 2023

Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat 8 September 2023. Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Sehari Pascabentrok di Pulau Rempang, Gubernur Kepri Datangi Tokoh Masyarakat

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendatangi kediaman tokoh masyarakat Pulau Rempang Gerisman Ahmad. Ia mengaku hanya silaturahmi.


Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

30 Mei 2023

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

Kebijakan Jokowi yang terbitkan izin ekspor pasir laut menimbulkan ragam komentar dari pejabat hingga mantan menteri.


Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau

30 Mei 2023

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau

Pemprov Kepri masih mempelajari terkait kebijakan pemerintah pusat membuka kembali keran tambang dan ekspor pasir laut.