TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menggugat secara perdata eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Syafruddin lepas dari segala tuntutan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca: Syafruddin Temenggung Dilepas MA, KPK Bakal Lakukan Upaya Hukum
"Dalam kedudukannya sebagai penuntut, KPK tidak bisa PK (Peninjauan Kembali), tetapi jika ada perbuatan dan ada kerugian KPK bisa menggugah melalui perdata," kata Fickar dihubungi Selasa, 9 Juli 2019.
Fickar mengatakan KPK dapat menggunakan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365 yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Atau, KPK juga bisa menggunakan dasar adanya wanprestasi dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Perjanjian yang ditandatangani para obligor BLBI dalam penyelesaian hutang.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. Majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, namun perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Syafruddin dihukum 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Hukuman Syafruddin lalu diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim tingkat banding menyatakan Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim. Menurut hakim, Syafruddin menerbitkan surat tersebut walaupun mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas aset yang dia pakai untuk membayar hutang BLBI. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana itu bersama Sjamsul, Itjih dan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Baca: Hukuman Diperberat, Syafruddin Temenggung Bakal Ajukan Kasasi
KPK sudah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus ini. Mereka disangka ikut diperkaya dalam penerbitan SKL. Syafruddin kemudian mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding.