Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Diperberat, Syafruddin Temenggung Bakal Ajukan Kasasi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Wakil Presiden Boediono (kiri) bersalaman dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wakil Presiden Boediono (kiri) bersalaman dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung akan mengajukan kasasi dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pengacara Syafruddin, Ahmad Yani mengatakan akan segera menyiapkan berkas kasasi untuk kliennya.

Baca: KPK Sambut Baik Hukuman Syafruddin Diperberat Jadi 15 Tahun

“Tidak ada lagi ruang perlawanan kami selain kasasi,” kata dia dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Januari 2019.

Syafruddin berencana mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi jakarta yang memperberat hukumannya di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin bersalah merugikan negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia. Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan SKL walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi hutang petambak senilai Rp 4,8 triliun. Piutang tersebut merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi BLBI. Perbuatan Syafruddin membuat negara rugi Rp 4,58 triliun dan memperkaya Sjamsul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Syafruddin Temenggung Sebut Ada 30 Bank yang Belum Lunasi BLBI

Ahmad Yani mengatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Dia mengatakan penerbitan SKL telah sesuai dengan peraturan perundangan. Dia mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah otoritas di atasnya, yakni Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Dia mengatakan kerugian negara muncul pada saat aset petambak dijual oleh Kementerian Keuangan, bukan saat diserahkan oleh BPPN. “Kemenkeu jual berapa bukan kewenangan klien kami lagi,” katanya. Yani mengatakan akan segera mengajukan kasasi begitu mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

51 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.


Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

53 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI. Kini rumah pribadinya disita satgas BLBI


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

53 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

54 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

55 hari lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.


Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

56 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

Satuan tugas atau Satgas BLBI sudah hampir habis masa jabatannya. Tahun depan Kementerian Keuangan berencana bentuk komite pengganti Satgas dan ajukan anggaran Rp 10,2 miliar


Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

56 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.


Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

57 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia


Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

57 hari lalu

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan menjadi Pembicara Utama pada Seminar Nasional Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Pemilu 2024 dan Implikasi pada Dunia Usaha.  Pada acara Reuni Akbar Alumni S1 dan S2 Fakultas  Ekonomi dan Bisnis kampus UKRIDA, Sabtu, 3 agustus 2024. TEMPO / Andi Aryadi
Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

Kemenkeu targetkan penanganan hak tagih BLBI 2025 senilai Rp 2 triliun terdiri atas penerimaan negara bukan pajak, penguasaan fisik, dan penyitaan


Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

57 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga mau melarikan diri ke Malaysia.