TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung akan mengajukan kasasi dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pengacara Syafruddin, Ahmad Yani mengatakan akan segera menyiapkan berkas kasasi untuk kliennya.
Baca: KPK Sambut Baik Hukuman Syafruddin Diperberat Jadi 15 Tahun
“Tidak ada lagi ruang perlawanan kami selain kasasi,” kata dia dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Januari 2019.
Syafruddin berencana mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi jakarta yang memperberat hukumannya di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin bersalah merugikan negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia. Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan SKL walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi hutang petambak senilai Rp 4,8 triliun. Piutang tersebut merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi BLBI. Perbuatan Syafruddin membuat negara rugi Rp 4,58 triliun dan memperkaya Sjamsul.
Baca: Syafruddin Temenggung Sebut Ada 30 Bank yang Belum Lunasi BLBI
Ahmad Yani mengatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Dia mengatakan penerbitan SKL telah sesuai dengan peraturan perundangan. Dia mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah otoritas di atasnya, yakni Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Dia mengatakan kerugian negara muncul pada saat aset petambak dijual oleh Kementerian Keuangan, bukan saat diserahkan oleh BPPN. “Kemenkeu jual berapa bukan kewenangan klien kami lagi,” katanya. Yani mengatakan akan segera mengajukan kasasi begitu mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan.