TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung yang melepaskan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung. KPK akan segera menentukan sikap dan melakukan upaya hukum terkait putusan itu.
Baca: Hukuman Diperberat, Syafruddin Temenggung Bakal Ajukan Kasasi
"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. Majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan KPK, namun perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan. Putusan kasasi itu sekaligus menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara.
Saut mengatakan menghormati putusan tersebut. Namun, KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum, khususnya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam perkara ini.
Baca: KPK Sambut Baik Hukuman Syafruddin Diperberat Jadi 15 Tahun
Saut mengatakan putusan ini juga tidak akan mempengaruhi penyidikan untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim. Ia mengatakan proses penyidikan dan penelusuran aset milik taipan itu bakal terus berlanjut.
"Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan Negara Rp4,58 Triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti," ujar Saut.