TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut ada lebih dari dua tersangka baru dalam kasus korupsi KTP elektronik atau kasus E-KTP. "Nanti kami ekspos pada waktunya, kami sudah gelar perkara," ujar Saut Situmorang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2019.
Baca juga: KPK Periksa Politikus Gerindra Rindoko untuk Markus Nari
Saut menyebut kemungkinan tersangka itu akan diumumkan pekan depan. "Menunggu kesiapan aja," ujar dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, tersangka baru berasal dari pengusaha dan birokrat. "Ada dari pengusaha, ada dari birokrat," ujar Agus saat ditemui di lokasi yang sama.
Dalam perkara E-KTP, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni Setya Novanto, Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi, Irman, dan Markus Nari.
Setya, Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Made Oka, Irvanto, Anang, dan sudah menjadi terpidana, sedangkan Markus Nari masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.