TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, Rindoko Handoko Wingit, dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rindoko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sesama legislator Markus Nari.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk MN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap untuk Markus Nari
Saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2013, Rindoko merupakan anggota Komisi Hukum DPR. Rindoko pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk sejumlah tersangka, antara lain Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus Narogong, Rindoko mengatakan pernah mendengar ada bagi-bagi uang e-KTP kepada Komisi Pemerintahan DPR.
Dalam surat dakwaan untuk terdakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Rindoko disebut menerima US$ 37 ribu, tapi dia membantah menerima uang itu.
Baca: KPK Periksa Wakil Bendahara Umum Golkar untuk Markus Nari
Adapun Markus Nari dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto.
KPK menyangka Markus Nari secara sengaja melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan e-KTP pada 2011-2013. Sebelumnya, Markus Nari juga berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.