TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilpres hari ini, Kamis, 27 Juni 2019. Gugatan berangkat dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tak terima dengan hasil rekapitulasi suara Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Baca: Tim Hukum Prabowo Sebut Pemerintahan Jokowi Bergaya Neo Orde Baru
Kubu Prabowo, dalam gugatannya, menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistem, dan masif. Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto mengatakan presiden inkumben berpotensi terjebak dalam praktik kecurangan pemilu.
"Sehingga paslon 01 tersebut harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2019, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang pilpres 2019. Atau paling tidak pemungutan suara pilpres 2019 diulang secara nasional," kata Bambang saat sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019.
Baca: Tim Hukum Prabowo Bakal Minta Jaminan Perlindungan Saksi ke MK
Berikut lima dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan posisinya sebagai presiden inkumben. Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan pilpres 2019.
Beberapa contoh yang dikemukakan ialah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikan gaji perangkat desa; menaikan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan); dan menyiapkan Skema Rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
2. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
Kuasa hukum Prabowo menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Capres Paslon Joko Widodo. Mereka menyebut semua iti dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan Presiden Joko Widodo, padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan pilpres. Mereka menilai hal ini menciderai asas pemilu yang jujur dan adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan antara kontestan pilpres 2019.