3. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen
Kuasa hukum Prabowo menyebut Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara tak netral. Dua hal yang dirujuk di antaranya pengakuan eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Garut, Jawa Barat yang menyatakan ada instruksi pemetaan dukungan pilpres. Keterangan ini kemudian dicabut. Yang kedua, Denny Indrayana menyoal kedekatan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
4. Pembatalan Kebebasan Media dan Pers
Kuasa hukum Prabowo menilai terjadi pembungkaman terhadap media yang kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Mereka menyoal kaitan antara kepemilikan grup media besar dengan orang-orang di kubu Jokowi. Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Griup (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id.
5. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum
Kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga. Menurut mereka, hukum telah digunakan secara tebang pilih.