TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap.
Baca: Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1
“Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” kata jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Jaksa mengatakan Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direktur PLN. Pertemuan itu dilakukan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1. Padahal Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus bakal menerima suap dari Kotjo bila perusahaan yang ia wakilkan bisa menjadi penggarap proyek PLTU Riau.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Sementara Idrus, dihukum 3 tahun penjara karena dianggap ikut menerima uang dari Kotjo bersama Eni. Dari pengembangan kasus inilah, KPK kemudian menetapkan Sofyan menjadi tersangka.
Jaksa menuturkan setidaknya Sofyan melakukan sembilan kali pertemuan selama 2016-2018. Pertemuan yang digelar di kantor PLN, BRI Lounge, rumah makan maupun rumah pribadi Sofyan itu dilakukan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Dalam pertemuan di Hotel Mulia, Jakarta pada 2016 misalnya, Sofyan melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo. Dalam pertemuan tersebut, Sofyan menyatakan Kotjo bakal menggarap PLTU Riau-1. “Ya sudah kamu di Riau saja, jangan mikirin di Jawa, karena sudah melebihi kapasitas,” kata jaksa.
Selanjutnya pada 2017, Sofyan kembali bertemu dengan Eni dan Kotjo di Hotel Fairmont, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Nicke Widyawati yang kala itu menjabat Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis-2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso juga ikut hadir.
Pada pertemuan itu, Eni dan Kotjo meminta Sofyan agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2017-2026. “Terdakwa kemudian meminta Nicke Widyawati untuk menindaklanjuti permintaan tersebut,” ujar jaksa.
Baca: Sidang Perdana Sofyan Basir, 24 Juni
Atas dakwaan tersebut, Sofyan Basir menyatakan mengajukan keberatan atau ekspesi. “Kami akan ajukan keberatan,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.