TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan untuk 100 tersangka kerusuhan 22 Mei. Polisi mengeluarkan mereka dari tahanan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Pencuri Glock Brimob Dibekuk, Kenapa Pelontar Gas Belum Ditemukan?
"Dari 447 tersangka ada 100 orang yang ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Markas Besar Polri, Jumat 14 Juni 2019.
Asep menuturkan, pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu di antaranya adalah bobot keterlibatan mereka sebagai tersangka pelaku kerusuhan. Asep menyebut ada yang disangka terlibat penuh dalam kerusuhan, ada yang hanya tidak menuruti perintah polisi membubarkan diri.
"Itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," kata Asep menjelaskan sangkaan yang kedua.
Pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Asep menyebut tersangka pelaku yang juga menjadi korban dari antara kerusuhan yang terjadi.
Baca juga: Diduga Sebar Kebencian, Ustad Lancip Belum Kembali ke Pesantren
Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Para tersangka ditangkap dari titik-titik kerusuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, dan juga Slipi.