TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyatakan belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Alasannya, kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, karena belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU.
Padahal, kata dia, tren tindakan kepala desa ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak 2024.
"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi. Kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, yang dipantau dari Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.
"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," ujarnya.
Selain netralitas kepala desa, Bagja juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.
"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," tutur Bagja.
Dia menyebutkan secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j.
Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
Selanjutnya, penanganan informasi awal Pelanggaran Pilkada…