TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap pria berinisial YM, 32 tahun, tersangka penyebar hoaks mengenai percakapan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hoaks tersebut membuat seolah-olah keduanya sedang merancang rekayasa kasus dugaan rencana pembunuhan oleh Kivlan Zen.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan
"Tersangka menyebarkan informasi bohong melalui grup WhatsApp," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Ricky menjelaskan tersangka menyebarkan hoaks berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mencatut nama Luhut dan Tito. Dalam tangkapan layar palsu tersebut, Tito seolah mengirim video pengakuan mantan anak buah Kivlan Zen, Iwan Kurniawan yang jadi tersangka rencana pembunuhan terhadap empat pejabat nasional.
Video itu telah diputar dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan beberapa waktu lalu. Dalam video itu Iwan mengaku mendapat uang dari Kivlan untuk membeli senjata dan membunuh empat pejabat.
Selanjutnya dalam tangkapan layar hasil rekayasa itu, Tito dan Luhut seolah bercakap-cakap sebagai berikut:
Tito: atas instruksi abang kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si Iwan kami bayar lebih.
Luhut: Ok to terima kasih salam 01.
Tito: Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya.
Luhut: Jangan gegabah rakyat semakin pandai.
Ricky mengatakan kepolisian menduga YM mendapatkan tangkapan layar itu dari sebuah grup WhatsApp berisi relawan pendukung salah satu calon presiden. YM kemudian menyebar tangkapan layar rekayasa itu ke 10 grup WhatsApp lainnya. "Kami masih memburu pembuat konten hoaks tersebut," kata Ricky.
Baca juga: Tersangka Penyebar Video Hoaks Kapolri dan Panglima TNI Diringkus
Kepolisian menangkap YM di rumahnya, di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat, 14 Juni 2019. Kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah ponsel Samsung series J. Menurut Ricky, YM bekerja sehari-hari sebagai petugas tata usaha sekolah di Depok.
Polisi menjerat YM dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.