TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus dua laki-laki, FA dan AH yang disangka menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan bermuatan SARA serta berita bohong atau hoaks berupa video yang menampilkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui media sosial. "Kami tangkap setelah beredarnya video Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019 yang sengaja dipotong," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2019.
Keduanya ditangkap pada 29 Mei 2019 di kawasan Jakarta Barat.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangani 10 Kasus Hoaks Terbaru, Ini Tersangkanya
Dalam video asli Tito Karnavian bertanya kepada anggota Brigade Mobil apakah jika ada warga yang membawa parang dan mau membunuh warga lainnya, boleh ditembak oleh aparat.
FA dan AH disangka memotong rekaman video itu. “Pertanyaan Kapolri langsung '...masyarakarat boleh ditembak?' Lalu dijawab 'siap, boleh jenderal'.” Akun Facebook FA mencatumkan keterangan, “Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?”
Baca juga: Perjalanan Mustofa Nahra: Gagal Dua Kali Nyaleg-Jadi Tersangka
Kepada polisi, FA dan AH mengaku telah menyebar hoaks itu atas inisiatif sendiri. Ia termotivasi karena sering mendengar dan menonton ceramah Rizieq Shihab melalui media sosial Youtube sehingga menjadi tidak suka dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Polisi membidik FA dan AH dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.