Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penangkapan Soenarko Versi Pengacara

image-gnews
Tim Kuasa Hukum dan Sejunlah Purnawurawan menyampaikan pembelaan untuk mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Jhusu Mayor Jenderal Tentara Nasionak Indonesia (Purn) Soenarko yang ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Tim Kuasa Hukum dan Sejunlah Purnawurawan menyampaikan pembelaan untuk mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Jhusu Mayor Jenderal Tentara Nasionak Indonesia (Purn) Soenarko yang ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firmanurwahyu mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan untuk kliennya. Dia pun berharap kepolisian mengabulkan permohonan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Sejumlah Purnawirawan TNI Bela Soenarko

"Kami udah mengajukan permohonan penangguhan. Tolonglah pihak kepolisian penyidik pertimbangkanlah berdasarkan kebijakannya untuk Mayjen TNI purnawirawan Soenarko itu," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.

Ketua Umum Advokat Senopati 08 yang juga tim kuasa hukum Soenarko lainnya, Zaenal Abidin, meminta kepolisian mempertimbangkan sungguh-sungguh soal penangguhan itu. Dia mendesak lantaran saat ini menjelang hari raya Idul Fitri. Kata Zaenal, jangan sampai Soenarko tak bisa berlebaran bersama keluarganya.

Selain itu, Zaenal berargumen kliennya tak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Dia mewanti-wanti agar polisi tak membuat para sahabat Soenarko kecewa.

"Jangan bikin sakit hati kawan-kawannya ini. Beliau bukan teroris, bukan koruptor, dan tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan. Makanya tolong pertimbangkan," kata Zaenal di lokasi yang sama.

Zaenal dan Ferry kemudian bergantian menjelaskan kronologi penangkapan dan penahanan Soenarko. Menurut Ferry, polisi melanggar aturan hukum acara pidana dalam penetapan Soenarko sebagai tersangka.

Dia berujar, pada 19 Mei kliennya mendapat panggilan untuk diperiksa keesokan harinya. Soenarko diperiksa sebagai saksi atas tersangka BP dan ZN, pembawa senjata dari Aceh dan penerima yang menunggu di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Menurut Ferry, Soenarko diperiksa dari pukul 09.00 hingga 17.30. Ketika itu, kata Ferry, ada dua perwakilan Badan Intelijen Strategis bernama Marsekal Margono dan Letnan Jenderal Asep yang berkunjung ke Pusat Polisi Militer TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian sekitar satu atau dua jam setelahnya, ujarnya, aparat kepolisian datang melakukan pemeriksaan. Ferry mengatakan setelah itu tiba-tiba keluar surat bahwa Soenarko menjadi tersangka.

"Untuk menetapkan seorang jadi tersangka itu kan harus gelar perkara. Tidak bisa tiba-tiba seperti itu. Ya enggak bener dong," ucapnya.

Ferry sekaligus membantah versi lain yang menyebut Soenarko ditangkap di bandara atau dijemput di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur. Dia mengatakan kliennya datang secara sukarela dan niat baik ke Puspom TNI untuk menjadi saksi.

Menurut Zaenal Abidin, tim kuasa hukum keberatan dengan tidak adanya proses penyelidikan terhadap Soenarko. Dia berkukuh kliennya tak pernah memegang atau menguasai senjata seperti yang ditunjukkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian pada 21 Mei lalu.

Baca juga: Mantan Kepala BAIS TNI Tak Percaya Soenarko Bakal Makar

Zaenal mengatakan Soenarko meminta senjata dari Aceh itu dikirim melalui Kepala Staf Daerah Militer. Artinya melalui prosedur resmi. Dia pun keberatan pemberitaan yang beredar menyebut Soenarko menyelundupkan senjata ilegal, serta disebut berencana menggunakan senjata itu dalam aksi 21-22 Mei lalu.

"Berita di luar digoreng seolah-olah nyelundupin senjata kemudian untuk digunakan tanggal 22 Mei. Itu yang enggak bener," ucap Zaenal.

Soenarko kini ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan. Dia dituduh atas kepemilikan senjata ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata jenis M4 Carbine itu berasal dari Aceh dan diduga ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

21 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

37 hari lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

Dalam sebulan terakhir sejak Pemilu 2024, sejumlah pihak melakukan demonstrasi di depan Gedung KPU. Siapa saja mereka, dan apa tuntutannya?


Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

37 hari lalu

Mantan Ketua Umum Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demonstrasi Tolak Pemilu Curang di DPR: Ada Refly Harun, Din Syamsuddin hingga Soenarko

Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam GKPR mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

37 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

Eks Danjen Kopassus Soenarko mendapat sorotan hari-hari ini, setelah menjadi salah satu motor unjuk rasa protes indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut Tak Ada yang Biayai Demo di KPU: Ini Pakai Duitku

38 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut Tak Ada yang Biayai Demo di KPU: Ini Pakai Duitku

Eks Danjen Kopassus Soenarko mengklaim, tak ada pihak yang membiayai aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Pimpin Demo di KPU, Ini Empat Tuntutannya

38 hari lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Eks Danjen Kopassus Soenarko Pimpin Demo di KPU, Ini Empat Tuntutannya

Mantan Danjen Kopassus Soenarko mengungkap 4 tuntutan massa aksi menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

38 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Demo di KPU: Massa Tolak Pemilu Curang hingga Tuntut Diskualifikasi Prabowo-Gibran

38 hari lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Eks Danjen Kopassus Soenarko Demo di KPU: Massa Tolak Pemilu Curang hingga Tuntut Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024.