TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang kuat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
Prasetyo bahkan mengaku sudah melihat sendiri sejumlah alat bukti tersebut. "Pembicaraan mereka kami juga sudah tahu, jalurnya sudah tahu, tahunnya berapa juga sudah diketahui,” kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 31 Mei 2019.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.
Prasetyo mengatakan penyidik dan jaksa peneliti yang akan mengawasi jalannya proses hukum Kivlan Zen tidak akan gegabah. Sebab, Kivlan ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yakni tindak pidana makar dan keberpemilikan senjata ilegal.
“Kami lihat nanti bagaimana proses itu berjalan karena keduanya, yang senjata dan makar saling berkaitan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, nantinya kedua perkara Kivlan Zen akan dijadikan satu untuk selanjutnya disidangkan. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman untuk menggali keterkaitan dua perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menerima SPDP Kivlan Zen dalam kasus makar. Lima jaksa pun ditunjuk untuk meneliti berkas kasus Kivlan perihal dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan
Kivlan Zen saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan TNI Guntur, Jakarta Selatan. Pengacara Kivlan, Djuju Purwanto membantah kliennya memiliki senjata api.
Menurut Djuju senjata itu dikuasai Armi, sopir paruh waktu Kivlan yang sudah ditangkap polisi. Kivlan, kata Djuju, memang mengetahui sopirnya itu memiliki senjata. Kepemilikan senjata itu menurut Kivlan diperlukan Armi untuk keperluan kerja. Sebab, Armi memiliki perusahaan yang menyediakan jasa satpam.
"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," kata Djudju.