Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kivlan Zen, Jaksa Agung: Kami Sudah Tahu Pembicaraan Mereka

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks).  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang kuat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen.

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Bukti Kasus Makar Kivlan Zen

Prasetyo bahkan mengaku sudah melihat sendiri sejumlah alat bukti tersebut. "Pembicaraan mereka kami juga sudah tahu, jalurnya sudah tahu, tahunnya berapa juga sudah diketahui,” kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 31 Mei 2019.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Prasetyo mengatakan penyidik dan jaksa peneliti yang akan mengawasi jalannya proses hukum Kivlan Zen tidak akan gegabah. Sebab, Kivlan ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yakni tindak pidana makar dan keberpemilikan senjata ilegal.

“Kami lihat nanti bagaimana proses itu berjalan karena keduanya, yang senjata dan makar saling berkaitan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, nantinya kedua perkara Kivlan Zen akan dijadikan satu untuk selanjutnya disidangkan. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman untuk menggali keterkaitan dua perkara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menerima SPDP Kivlan Zen dalam kasus makar. Lima jaksa pun ditunjuk untuk meneliti berkas kasus Kivlan perihal dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan

Kivlan Zen saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan TNI Guntur, Jakarta Selatan. Pengacara Kivlan, Djuju Purwanto membantah kliennya memiliki senjata api.

Menurut Djuju senjata itu dikuasai Armi, sopir paruh waktu Kivlan yang sudah ditangkap polisi. Kivlan, kata Djuju, memang mengetahui sopirnya itu memiliki senjata. Kepemilikan senjata itu menurut Kivlan diperlukan Armi untuk keperluan kerja. Sebab, Armi memiliki perusahaan yang menyediakan jasa satpam.

"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," kata Djudju.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

5 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

50 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?


Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

58 hari lalu

Pengemudi memarkir kendaraannya di I-75 di utara London, Kentucky, 7 September 2024. Departemen Pemadam Kebakaran Mount Vernon/Handout via REUTERS
Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

Penembakan massal terjadi jalan raya di negara bagian Kentucky, Amerika Serikat dan menyebabkan sejumlah orang menjadi korban


Bamsoet Dorong Pembaruan Perundangan Tentang Senjata Api

27 Agustus 2024

Ketua MPR RI merangkap Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo, menjadi co-Promotor dan penguji disertasi Kompol Agusetiawan dengan judul penelitian 'Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api' di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Pembaruan Perundangan Tentang Senjata Api

Bamsoet menilai, perlu pembaruan peraturan perundang-undangan senjata api yang diatur dalam satu undang-undang. Selain mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan, didalamnya juga harus mengatur tentang penegakan hukum.


Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

13 Agustus 2024

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.


Joe Biden Serukan Larangan Senapan AR-15 Pasca Penembakan Trump: Karakter Ganas AR-15

18 Juli 2024

Joe Biden Serukan Larangan Senapan AR-15 Pasca Penembakan Trump: Karakter Ganas AR-15

Tersangka penembakan Donald Trump, Thomas Matthew Crooks yang berusia 20 tahun secara hukum dapat membeli senapan seperti AR-15 di Pennsylvania.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

17 Juli 2024

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?


ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

15 Juli 2024

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi memastikan 4 pucuk senjata api ilegal yang ditemukan di rumah ASN Kemenhub di Palembang itu adalah senjata pabrikan.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

28 Maret 2024

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

27 Maret 2024

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.