Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Dorong Pembaruan Perundangan Tentang Senjata Api

image-gnews
Ketua MPR RI merangkap Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo, menjadi co-Promotor dan penguji disertasi Kompol Agusetiawan dengan judul penelitian 'Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api' di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI merangkap Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo, menjadi co-Promotor dan penguji disertasi Kompol Agusetiawan dengan judul penelitian 'Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api' di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Dok. MPR
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong adanya pembaruan peraturan perundangan terkait senjata api. Mengingat, saat ini jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang.

Ia mengatakan, kepemilikan senjata api bela diri sampai saat ini masih diatur dalam UU No.8/1948, UU Darurat No.12/1951, dan Perppu No.20/1960. Peraturan lama ini menurutnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Menurut Bamsoet, secara teknis peraturan turunan dari berbagai Undang-Undang tentang Senjata Api tersebut yakni Peraturan Kepolisian No.1/2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Standar Polri, Senjata Non organik TNI/Polri Termasuk Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, belum mengatur tentang penggunaan senjata api bela diri.

Bamsoet menilai, perlu pembaruan peraturan perundang-undangan senjata api yang diatur dalam satu undang-undang. Selain mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan, didalamnya juga harus mengatur tentang penegakan hukum.

“Khususnya mengatur mengenai delik tindak pidana senjata api agar berbagai istilah yang digunakan tidak berbeda pengertian, serta rumusan delik tidak saling tumpang tindih," ujar Bamsoet usai menjadi co-Promotor dan penguji disertasi, di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan, setelah adanya pembaruan undang-undang, barulah kemudian diatur kembali pengaturan pelaksanaan teknis lebih lanjut dalam peraturan turunannya. Menurnya, pembaruan peraturan perundangan dan peraturan turunannya sangat penting agar didalamnya memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api, termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api bela diri bisa menggunakan senjata apinya dan seperti apa tahapan penggunaannya sampai saat ini belum ada. Sehingga, menurutnya, hal ini seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api beladiri maupun dari sisi aparat penegak hukum.

“Karena itu, pembaruan peraturan perundang-undangan tentang senjata api yang mengatur dari hulu sampai hilir tentang pengaturan kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukumnya, sangat diperlukan," kata dia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan

13 menit lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat menyalurkan 10 ton beras cadangan pangan pemerintah kepada masyarakat miskin di Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, dan Banjarsari Kota Surakarta, Selasa, 5 November 2024. Pemprov Jawa Tengah
Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan 10 ton beras cadangan pangan kepada masyarakat miskin untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus membantu mengentaskan kemiskinan.


Calon Bupati Rudy Susmanto Memiliki Turunan Pejuang Islam di Bogor

35 menit lalu

Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto (baju putih) berdoa bersama saat melakukan kunjungan ke Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 4 November 2024. Dok. Istimewa
Calon Bupati Rudy Susmanto Memiliki Turunan Pejuang Islam di Bogor

Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memiliki buyut moyang di Kabupaten Bogor bernama Mbah Onang yang menjadi penyebar agama Islam dan pejuang di kerajaan Pajajaran, yang meliputi wilayah Bogor, sekalugus juga merupakan Raja Sumedang.


Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

39 menit lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo saat Penutupan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Sabtu, 19 Oktober 2024. Dok.Kemendagri
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Learning Management System (LMS) Pamong Desa, guna memperkuat kapasitas aparatur dan pengurus kelembagaan desa di seluruh Indonesia.


Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

1 jam lalu

Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora bersama masyarakat di Kecamatan Pahae Julu, Ahad, 3 November 2024. Satika disambut hangat ribuan warga dari lima desa di kecamatan tersebut. Dok. Istimewa
Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora


Benarkah Ada Migrasi BPA dari Kemasan Galon ke Air Saat Distribusi?

6 jam lalu

Ilustrasi galon air minum dalam kemasan. Dok. Colegality
Benarkah Ada Migrasi BPA dari Kemasan Galon ke Air Saat Distribusi?

Di media dan sosial media beredar informasi soal migrasi Bisphenol A (BPA) dari galon polikarbonat (PC) ke air minum yang terjadi saat galon masih didistribusikan dengan truk terbuka.


Pelita Air dan Kementerian ESDM Sepakat Kembangkan Bandara Pondok Cabe Berkonsep Ramah Lingkungan

6 jam lalu

Direktur Utama PT Pelita Air Service, Dendy Kurniawan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Junaidi saat penandatanganan kerjasama Pelita Air dengan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Pusat PT Pelita Air Service, pada Selasa 5 November 2024. Dok. Pertamina
Pelita Air dan Kementerian ESDM Sepakat Kembangkan Bandara Pondok Cabe Berkonsep Ramah Lingkungan

Pelita Air dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM menandatangani nota kesepahaman pengembangan Bandara Pondok Cabe sebagai bandara ramah lingkungan. Proyek ini melibatkan GIZ dan mendukung target Pertamina mencapai Net Zero Emission 2060.


Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

7 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, Kantor OJK, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan illegal


Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

7 jam lalu

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Kesitimewaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta saat menjadi pembicara dalam Lomba Desa dan Temu Karya Nasional (TKN) di Bali, Senin 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim.


Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

7 jam lalu

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M Nugraha saat menghadiri Product Development Conference (PDC) Tech in Asia 2024 di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024. Dok. BRI
Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

Pengamanan BRI secara internal dilakukan secara berulang


BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

8 jam lalu

Ekspansi bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 melambat, yang disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, dan persaingan usaha yang semakin ketat. Dok. BRI
BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

Ekspansi bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 melambat, tercermin dari Indeks Bisnis UMKM yang berada pada level 102,6