TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan sengketa pilpres atau pemilihan presiden digelar pada 14 Juni 2019. Juru bicara MK, Fajar Laksono yakin bahwa sidang sengketa akan seusai dengan jadwal dan putusan dibacakan pada 28 Juni. "Sudah kami atur, kami bersidang sampai pukul 11 malam," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Menurut Fajar, persidangan yang berlangsung sampai malam dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada saksi yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara detail.
Baca juga: Kata Fadli Zon Soal Tautan Media Jadi Bukti Gugatan Prabowo ke MK
MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu terdiri dari 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap itu diberlakukan berdasarkan Peraturan MK tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. Berikut tahapannya:
Pertama adalah pengajuan permohonan yang dimulai tanggal 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sedangkan untuk sengketa Pemilu Legilatif mulai 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.
Tahap kedua, setelah pengajuan permohonan selanjutnya pemeriksaan kelengkapan pemohon yang diteruskan dengan perbaikan kelengkapan permohonan. Tahap ketiga pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni. Adapun untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.
Baca juga: TKN Jokowi Minta MK Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
Tahap berikutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni. Sedangkan Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap lanjutan diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahapan berikutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni, sedangkan untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.