TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. MA menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak salah dalam memberikan putusan bebas untuk Sofyan Basir.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2020.
Andi menuturkan perkara tersebut diputus pada Selasa, 16 Juni 2020. Majelis hakim, kata dia, dengan suara bulat menolak kasasi jaksa penuntut umum KPK. Salah satu pertimbangannya, majelis menilai alasan kasasi yang diajukan sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian.
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus PLTU Riau-1. KPK mendakwa Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budi Sutrisno Kotjo dengan sejumlah pejabat PLN untuk memuluskan penandatanganan proyek PLTU Riau-1.
Belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sofyan bebas pada 4 November 2020. Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pertemuan seperti dakwaan KPK.