TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Kami akan mempelajari, pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 17 Juni 2020.
KPK, kata ali, menghormati putusan MA yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memutus bebas Sofyan. Sofyan dianggap tak terlibat dalam korupsi proyek PLTU Riau-1.
Kendati menghormati putusan hakim, KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1. Fakta-fakta hukum itu, kata Ali, bisa dilihat dalam putusan terdakwa sebelumnya, seperti Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Begitupun untuk Sofyan Basir. KPK meyakini memiliki bukti permulaan yang cukup keterlibatannya dalam perkara PLTU Riau. Peran Sofyan, kata Ali, telah terurai jelas dalam surat dakwaan KPK. Sofyan didakwa membantu memfasilitasi pertemuan antara para terdakwa dengan pejabat PLN demi memuluskan proyek ini.