TEMPO.CO, Jakarta - Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma diciduk oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya pagi ini, 20 Mei 2019. Penangkapan Lieus ini diduga terkait kasus makar.
Baca: Polisi Periksa Jubir BPN Prabowo, Lieus Sungkharisma, Hari Ini
"Iya betul, saudara Lieus dijemput oleh penyidik jam 09.00 WIB. Sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2019.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019 ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Namun, laporan Lieus di Bareskrim Polri kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Kemarin kami limpahkan berkas kasusnya ke Polda Metro Jaya dan sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Dedi.
Dalam laporan tersebut, Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Lieus sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik ketika kasusnya masih ditangani oleh Bareskrim. Panggilan pertama dilayangkan pada 14 Mei 2019. Ia absen karena masih mencari pengacara.
Baca juga: Dilaporkan Makar, Lieus Sungkharisma Tak Takut Diperiksa Polisi
Lalu, pada panggilan kedua, 17 Mei 2019, Lieus kembali mangkir dengan alasan surat panggilan penyidik belum ia terima.