TEMPO.CO, Jakarta - Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 17 Mei 2019 atas kasus dugaan makar.
Simak: Dilaporkan Makar, Lieus Sungkharisma Tak Takut Diperiksa Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri. "Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua, yang bersangkutan akan diperiksa hari ini, 17 Mei 2019," kata Dedi saat dikonfirmasi, pada Jumat, 17 Mei 2019.
Sebelumnya Lieus dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 Mei 2019. Namun ia absen karena masih harus mencari pengacara yang bersedia mendampingi kasusnya.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah yang bersangkutan," kata Dedi.
Dalam laporan tersebut, Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Simak: Pakar Pidana Kritik Pasal Makar yang Menjerat Aktivis Oposisi
Lieus Sungkharisma mengatakan tidak akan takut menghadapi kepolisian dalam kasus ini. "Kami enggak takut karena kami benar, paling polisi cuma mau nakut-nakutin doang," ujar dia.