TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD, mengatakan dirinya tidak tergabung ke dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. “Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto,” ujar Mahfud kepada wartawan di rumah Megawati, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca: Wiranto Cerita Alasan Bentuk Tim Asistensi Hukum: Cium Bau Makar
Nama Mahfud MD sebelumnya masuk sebagai salah satu anggota Tim Asistensi Hukum. Namun Mahfud mengatakan dirinya diganti dengan orang lain yakni oleh salah seorang deputi dari BPIP.
Menurut Mahfud, Tim Asistensi Hukum juga beranggotakan deputi-deputi. “Jadi kami kasih deputi (BPIP) namanya Profesor Adi Samekto,” ujar Mahfud.
Sebelumnya Wiranto mengatakan membentuk Tim Asistensi Hukum untuk menangani sejumlah perkara yang muncul setelah pemilihan umum 2019 berdasarkan Keputusan Menteri nomor 38 tahun 2019. Kepmen itu diteken pada 8 Mei 2019 di Jakarta, oleh Wiranto. Selain mengatur dasar pembentukan, Kepmen ini juga menjelaskan fungsi yang akan dilaksanakan oleh tim ini.
"Dari awal kita sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019. Tujuannya untuk menertibkan, mengamankan dan membuat negara ini teratur.
Baca: Tim Asistensi Hukum Dikritik, Wiranto: Saya Cuek Bebek Saja
Tim Asistensi Hukum ini memiliki tiga fungsi utama. Pertama adalah mengkaji dan memberi asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019, untuk menetukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.
Kedua memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum yang mereka buat. Ketiga, memberi laporan perkembangan pelaksanaan tim ini kepada Wiranto sebagai Ketua Pengarah.
Pembentukan Tim Asistensi Hukum ini sempat menuai kritik. Banyak yang menilai keberadaanya hanya memperkeruh susana dan berpotensi menjadi dalih sikap otoriter dari pemerintah.
Wiranto membantah tudingan ini. Ia mengatakan tim ini justru melibatkan masyarakat sebagai bagian dari penegakan hukum, karena adanya pakar hukum dan akademisi yang terlibat sebagai anggota. Wiranto menyebut mereka merupakan representasi dari masyarakat.
Baca: Wiranto Sebut Tim Asistensi Hukum Bukan Kopkamtib Orde Baru
"Jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Presiden Jokowi diktaktor, enggak ada." Justru kehadiran para ahli hukum itu, kata Wiranto, membantu untuk menjamin tim bukan diktator.
FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA