TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen mengatakan bahwa keputusan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membentuk Tim Asistensi Hukum sebagai langkah yang berlebihan. Dia berpendapat bahwa pernyataan dan ucapan orang dan tokoh tidak perlu dilakukan analisa untuk diproses secara hukum.
"Kalau menggunakan hukum untuk kepentingan kekuasaan, itu sama dengan masa Bung Karno dan Pak Harto," ujar Kivlan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 Mei 2019. Menurut dia, sejak masa pemerintahan Habibie kebebasan berunjuk rasa sudah lindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada awal reformasi, kata Kivlan Undang-Undang Anti Subversi dan pasal penghinaan terhadap presiden telah dihapuskan.
Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen: Polisi ...
Sekarang, di zaman reformasi untuk demokrasi, kata Kivlan, cara-cara represif itu dilakukan lagi dengan membuat berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Termasuk undang-undang tentang penghinaan terhadap presiden yang pasalnya sudah dicabut, kini mau dihidupkan lagi."
Menurut dia, dengan terbitnya aturan-aturan itu Indonesia sudah bukan lagi berada di era reformasi dan demokrasi. "Negara diktatorlah itu."
Namun, Menkopolhukam Wiranto mengatakan tim hukum usulannya ditanggapi positif oleh sejumlah tokoh.
Baca: Dituding Makar, Kivlan Zen Polisikan Balik Pelapornya
"Kami sangat senang bahwa ternyata para pemangku kepentingan di bidang hukum itu mendukung sepenuhnya langkah tegas dari pemerintah dan kami tidak surut lagi," kata Wiranto yang ditemui seusai rapat Tim Bantuan Hukum pertama, di Kantor Kemenpolhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.
Wiranto juga membantah anggapan Kivlan Zen dan beberapa pihak bahwa tim ini mencerminkan pemerintah Jokowi diktator. "Jangan sampai ada tuduhan katanya Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Presiden Jokowi diktaktor, enggak ada.” Kehadiran para ahli hukum di tim itu, kata dia, membantu menjamin bahwa pemerintah bukan diktator.
Kivlan sendiri memang punya rekam jejak menarik dalam jagat politik Indonesia. Berbagai pernyataannya kerap jadi pusaran kontroversi. Pada Juni 2008, Kivlan sempat mendeklarasikan diri menjadi calon presiden dengan misi utama mendorong pembangunan pertanian dan energi terbarukan.
Agar cocok dengan ramalan Joyoboyo mengenai pemimpin Nusantara, ketika itu Kivlan sempat mengubah namanya menjadi Sutiyogo. Dia juga mengaku memiliki senjata pamungkas berupa keris tujuh lekuk setengah meter dari besi kuning, bernama Satrio P. Ketika ditanya reporter Majalah Tempo, apakah P itu berarti Piningit, Kivlan berujar "Biar orang lain menafsirkan, nanti geger Indonesia."
Pada 1998, Kivlan membuat kehebohan lain. Ketika itu, dia mengaku diperintahkan oleh Wiranto untuk membantu milisi sipil yang dipersenjatai, yang kemudian dikenal dengan nama Pasukan Pengamanan (PAM) Swakarsa. Bukunya tentang topik ini berjudul "Konflik dan Integrasi TNI AD" terbit pada Juni 2004 dan diedit oleh politikus Gerindra Fadli Zon. Ketika meluncurkan buku ini, Kivlan minta Wiranto mengembalikan uangnya sebesar Rp 5,7 miliar yang terpakai untuk pembiayaan PAM Swakarsa.