TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mencabut pencekalan Kivlan Zen. Pensiunan jenderal itu juga tak akan dicekal lagi karena sudah dianggap tak perlu.
Baca juga: Pencelakan Terhadap Kivlan Zen Dianggap Berlebihan
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal, pencekalan dicabut lantaran paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.
"Info dari imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Selain itu, lanjut Iqbal, mantan Kepala Staf Kostrad itu menyatakan akan kooperatif dalam pemeriksaannya.
"Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," ucap Iqbal menambahkan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.
Adapun jadwal pemeriksaan Kivlan yaitu pada Senin 13 Mei 2019. Surat panggilan itu diserahkan ke Kivlan Zen di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat sore 10 Mei 2019.
Baca juga: Boni Hargens Sebut Kivlan Zen Penumpang Gelap di Gejolak Pilpres
Kepada Tempo, Kivlan Zen mengisahkan, surat itu diantar seorang anggota Bareskrim Polri berpangkat Inspektur Satu. Saat itu, kata Kivlan, ia akan berangkat ke Batam menjenguk istrinya.
Kivlan mengatakan akan menghadiri pemeriksaan Polri besok. "Saya datang, Insya Allah saya datang," kata dia.