Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polri Cabut Cekal Kivlan Zen

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memberikan keterangan pers terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, 4 Maret 2019. Andi Arief ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Ahad, 3 Maret 2019, di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat dan dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memberikan keterangan pers terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, 4 Maret 2019. Andi Arief ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Ahad, 3 Maret 2019, di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat dan dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mencabut pencekalan Kivlan Zen. Pensiunan jenderal itu juga tak akan dicekal lagi karena sudah dianggap tak perlu.

Baca juga: Pencelakan Terhadap Kivlan Zen Dianggap Berlebihan

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal, pencekalan dicabut lantaran paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.

"Info dari imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.

Selain itu, lanjut Iqbal, mantan Kepala Staf Kostrad itu menyatakan akan kooperatif dalam pemeriksaannya.

"Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," ucap Iqbal menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Adapun jadwal pemeriksaan Kivlan yaitu pada Senin 13 Mei 2019. Surat panggilan itu diserahkan ke Kivlan Zen di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat sore 10 Mei 2019.

Baca juga: Boni Hargens Sebut Kivlan Zen Penumpang Gelap di Gejolak Pilpres

Kepada Tempo, Kivlan Zen mengisahkan, surat itu diantar seorang anggota Bareskrim Polri berpangkat Inspektur Satu. Saat itu, kata Kivlan, ia akan berangkat ke Batam menjenguk istrinya.

Kivlan mengatakan akan menghadiri pemeriksaan Polri besok. "Saya datang, Insya Allah saya datang," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

37 hari lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?


Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

42 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024


Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

42 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia bila punya kewajiban yang harus diselesaikan, misalnya pajak atau tindak pidana.


Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

57 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia


TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Erina Gudono jika Persulit Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

4 September 2024

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Erina Gudono jika Persulit Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

"KPK sendiri bingung tentang keberadaan Kaesang dan Erina saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum," kata Petrus Selestinus


Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu


Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

13 Agustus 2024

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.


Rieke Diah Pitaloka Desak Imigrasi Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri, Bagaimana Prosedur Pencekalan Seseorang?

3 Agustus 2024

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Rieke Diah Pitaloka Desak Imigrasi Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri, Bagaimana Prosedur Pencekalan Seseorang?

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka desak Ditjen Imigrasi lakukan cekal Ronald Tannur ke luar negeri. Bagaimasna seseorang bisa dikenai cegah dan tangkal.


Respons Anggota DPR soal Kasus Ronald Tannur: Dari Cekal hingga Dugaan Modus Hanky-Panky

30 Juli 2024

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Respons Anggota DPR soal Kasus Ronald Tannur: Dari Cekal hingga Dugaan Modus Hanky-Panky

Vonis bebas PN Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur menuai respons dari sejumlah anggota DPR.