TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan balik Jalaludin ke polisi. Jalaludin sebelumnya melaporkan Kivlan dengan tuduhan makar.
Baca: Kivlan Zen Batal Dicegah ke Luar Negeri
"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2019.
Pitra mengatakan Kivlan tidak pernah melakukan makar, melainkan unjuk rasa. Sikap menyatakan pendapat di muka umum itu diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein," ujar Pitra.
Dalam pelaporan ini, Pitra membawa sejumlah barang bukti seperti video, tangkapan layar pemberitaan di media dan surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri oleh Kivlan. Dia menuturkan, surat pernyataan itu menunjukkan Kivlan sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap pernyataan yang diucapkan, bahwa dia tidak melakukan makar.
Baca: Pengacara Kivlan Zen Sebut Kliennya Sedang Berada di Batam
Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP juncto Pasal 317 KUHP.