TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen mengatakan, langkah polisi berlebihan dengan mengeluarkan surat cekal untuk dirinya. Padahal, kata Kivlan, ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan
"Saya kan baru dipanggil sebagai saksi. Laporan orang dari Banten itu bahwa saya melakukan upaya untuk makar atau berita hoaks," ujar Kivlan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2019.
Kivlan Zen sebelumnya telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat cegah itu diajukan ke Direktorat Jendral Imigrasi dan tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.
"Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat, 10 Mei 2019.
Kivlan dilarang ke luar negeri terkait laporan seseorang bernama Jalaludin. Ia dituding telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Dari laporan itu, Kivlan kemudian dipanggil polisi pada 9 Mei 2019. Ia tak memenuhi panggilan polisi tersebut.
Kivlan menjelaskan alasannya tidak menghadiri pemanggilan penyidik karena tengah menggelar unjuk rasa meminta Presiden inkumben Jokowi didiskualifikasi di Kantor Bawaslu. "Kemudian saya sampaikan ke rumah bahwa saya tidak di rumah karena acara tanggal 9 Mei (demonstrasi di Kantor Bawaslu)," ungkap dia.
Penyidik dari Bareskrim Polri kemudian memberi surat panggilan kedua pada Jumat 10 Mei 2019. Surat itu diberikan saat Kivlan berada di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebut Kivlan akan berangkat ke Batam saat itu. Foto Kivlan bersama penyidik Polri itu sempat tersebar di kalangan wartawan.
Kivlan berkisah saat itu seorang penyidik berpangkat Inspektur Satu memintanya menandatangani surat pemanggilan. "Saya tanda tanganilah surat itu," kata dia.
Kivlan mengatakan, jadwal pemeriksaannya sebagai saksi itu tanggal 13 Mei 2019. Dirinya pun meminta waktu kepada penyidik Bareskrim untuk berangkat ke Batam menjenguk istri yang sakit.
Baca juga: Kivlan Zen Sindir SBY, Demokrat Cerita Gus Dur Soal Mayjen Kunyuk
"Kemudian anak cucu saya ada di Batam, masa saya nggak boleh, baru tanggal 10. Berarti saya bisa ke Batam melihat anak istri saya. masa saya nggak boleh, kecuali saya di situ sebagai tersangka," ujar dia.
Kivlan Zen menyampaikan kesediaannya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan upaya makar dan penyebaran hoaks tersebut. "Saya datang, Insya Allah saya datang," kata Kivlan.