TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyayangkan pencekalan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen oleh aparat kepolisian.
Baca: Pengacara Kivlan Zen Sebut Kliennya Sedang Berada di Batam
"Harusnya enggak perlu sampai dicekal karena Kivlan hanya mengkritisi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tapi, kenapa dianggap makar," kata Arief, di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Menurut dia, tindakan makar adalah suatu tindakan yang akan menggulingkan pemerintahan yang sah, dalam hal ini Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang disertai dengan gerakan politik atau gerakan militer untuk menuntut turun Jokowi-JK.
Arief menjelaskan mendelegitimasi KPU bukan merupakan tindakan makar, melainkan hak konstitusi rakyat untuk mengkritisi dan memprotes penyelenggaraan Pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan harapan, seperti adanya pembiaran kecurangan oleh KPU dan KPU bersifat tidak netral.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalani Kivlan Zen, yang telah dicekal polisi. "Kami menghormati proses hukum Kivlan," kata Andre.
Ia mengatakan, kasus hukum yang dialami Kivlan itu menunjukkan, siapapun yang berani melawan dan mengkritik pemerintah, akan bernasib seperti dia. "Siapa yang berani melawan, maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujar Andre.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.
Baca: BPN Sesalkan Pencekalan Terhadap Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen
Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri. "Pemeriksaan nanti Senin. Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin, 13 Mei 2019. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat pada Jumat malam.