TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadhoni Nasution mengatakan kliennya saat ini sedang berada di Batam untuk berkumpul bersama keluarga.
Baca juga: Polisi Sebut Laporan Makar Kivlan Zen Masuk Tahap Penyelidikan
"Saya ingin mengoreksi pemberitaan yang menyerang klien saya. Ada yang bilang dia ke Singapura atau Brunei atau ditangkap. Yang benar, dia berangkat ke Batam," kata Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Mei 2019.
Pitra menegaskan Kivlan tak ditangkap atau dijadikan tersangka. Ia mencurigai ada orang yang memantau dan mengikuti Kivlan sehingga mengetahui keberadaan kliennya tersebut. "(Diperlakukan) Seperti teroris saja klien saya itu," ujar Pitra.
Polisi menyatakan telah mencekal Kivlan Zen untuk selama enam bulan. Pencekalan itu diajukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi dan tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019. "Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat, 10 Mei 2019.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Kivlan pada 13 Mei mendatang. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat. "Beliau mau ke Brunei lewat Batam," kata Asep. Namun, belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin kepada polisi, dan laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.