Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Karnavian: Jangan Buat Provokasi Saat Penetapan Pemilu 2019

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan) dan Kepala Bulog Budi Waseso (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019. Ratas tersebut membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Antara Foto/ Wahyu Putro A
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan) dan Kepala Bulog Budi Waseso (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019. Ratas tersebut membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Antara Foto/ Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan provokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana pada hari penetapan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 mendatang.

Baca juga: Menteri Pertahanan Minta Jangan Maksa-maksa soal People Power

"Ada aturan tersendiri yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," kata Tito di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019.

Selain itu, Tito juga meminta agar masyarakat tak menciptakan berita bohong atau hoaks dengan sengaja yang berakibat membuat kegaduhan atau keonaran. "Misalnya mengatakan ada kecurangan A, tapi buktinya tidak jelas sehingga terjadi keonaran," ucap dia.

Tito lantas mencontohkan kasus aktivis Ratna Sarumpaet. "Mirip seperti kasus mohon maaf tanpa mengurangi asas praduga tak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet," kata dia.

Kala itu, Ratna Sarumpaet berbohong mengaku lebam akibat dipukul oleh orang tak dikenal. Kebohongan Ratna pun terus berkembang saat anak dan keluarga Ratna mengorek cerita pemukulan tersebut. Cerita bohong itu pun viral. Ratna akhirnya mengakui kebohongannya. Kini kasus Ratna tengah bergulir di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Tito juga mengancam akan menindaktegas orang-orang yang terlibat dalam aksi people power. Tindak tegas itu akan dilakukan jika aksi people power tidak melalui tata cara demonstrasi secara resmi. "People power itu mobilisasi umum. Harus ada mekanismenya," ujar Tito.

Baca juga: Kapolri Tito Karnavian Bantah Perintah Tembak Mati Rizieq Shihab

Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada Ahad, 31 Maret 2019. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 dengan jujur dan adil.

Tito Karnavian menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan meski tanpa aturan, maka akan dikenakan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah. "Ada ancaman pidananya," ujar Tito.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

24 menit lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

14 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.