TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power. Namun, Polisi, kata Tito, baru akan mengambil tindakan tegas jika pengerahan massa tidak sesuai aturan. "People power itu mobilisasi umum. Harus ada mekanismenya," ujar Tito di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: Menteri Pertahanan Minta Jangan Maksa-maksa soal People Power
Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada Ahad, 31 Maret 2019. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 dengan jujur dan adil.
Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Tito menjelaskan, jika ingin menggelar aksi, maka perwakilan massa tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada polisi. Pemberitahuan itu memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Pemberitahuan itu juga harus diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Simak juga: Amien Rais Contohkan People Power Tumbangkan Soeharto
Dalam rangkaian pengamanan antisipasi aksi people power, polisi pun telah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah pengerahan pasukan Brigade Mobil (Brimob) Nusantara ke Jakarta dalam rangka melakukan pengamanan karena akhir dari rangkaian pemilu termasuk penetapan hasil akan berpusat di Jakarta.