TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo untuk perkara korupsi e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MN," kata Kepala Publikasi dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati, Selasa, 7 Mei 2019. MN yang dimaksud Agus adalah tersangka, mantan anggota DPR Markus Nari.
Selain Agus, KPK juga akan memeriksa anggota DPR Ahmadi Nur Supit. Politikus Partai Golkar ini juga akan diperiksa untuk Markus Nari.
Baca: Korupsi E-KTP, Made Oka dan Irvanto Divonis ...
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. KPK menyangka anggota DPR periode 2009-2014 telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kemendagri. Markus telah ditahan KPK sejak 1 April 2019.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan politikus partai Golkar itu menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Iman dan Sugiharto. Dia juga disangka telah merintangi penyidikan perkara korupsi terhadap anggota DPR Miryam S Haryani.
Baca: Keponakan Setya Novanto Mengaku Bersalah Jadi Kurir Korupsi E-KTP
KPK menduga Markus mempengaruhi ketiga orang itu untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, delapan orang telah divonis pengadilan bersalah dalam perkara korupsi e-KTP. Mereka adalah Setya Novanto, Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Selain itu, keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah divonis.