TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa korupsi e-KTP, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irvanto dan Made Oka juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Keponakan Setya Novanto
“Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," ucap Hakim Ketua, Yanto, saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Desember 2018.
Made Oka dan Irvanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa KPK menilai, perbuatan Made Oka dan Irvanto tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara yang besar, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam proses penyidikan dan persidangan.
Baca: Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Irvanto dan Made Oka diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar US$ 7,3 juta dolar.
Selain Setya Novanto, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kedua terdakwa juga divonis bersalah melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Menanggapi hal tersebut, Irvanto dan Made Oka kompak enggan menanggapi pertanyaan dari sejumlah wartawan. Keduanya langsung berjalan menuju mobil.