TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar, hari ini, 22 April 2019. Ia akan diperiksa untuk kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2019. RMY adalah M. Romahurmuziy, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca: Kasus Jual Beli Jabatan: Sekjen DPR Jadi Saksi Romahurmuziy
Pemanggilan Indra sudah ketiga kalinya setelah sebelumnya ia absen dalam agenda pemeriksaan pada 4 April dan 10 April lalu.
KPK menyangka Romahurmuziy alias Romy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Baca: Jadi Tersangka Suap di KPK, Anggota DPR ...
Romahurmuziy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Romy juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin tersangka pemberi suap dibidik dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.